Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Geothermal Kuningan Masih Penjajakan, Pemkab Tunggu Penjelasan ESDM
Ilustrasi pengoperasian geothermal (Pixels.com)
  • Kuningan masuk daftar 14 lokasi penjajakan panas bumi Kementerian ESDM, tetapi belum ditetapkan untuk lelang atau eksplorasi dan belum ada pemberitahuan resmi kepada Pemkab.

  • Pemkab Kuningan meminta klarifikasi pusat mengenai status, tahapan, dan lokasi rencana geothermal karena informasi terbatas membuat penjelasan kepada DPRD serta masyarakat belum bisa dilakukan menyeluruh.

  • Pengembangan panas bumi wajib melalui kajian geosains, perizinan, pengeboran eksplorasi, dan studi kelayakan, sambil mempertimbangkan kelestarian lingkungan, sumber air, keselamatan warga, serta aspek ekonomi.

  • Kuningan masuk daftar 14 lokasi penjajakan panas bumi Kementerian ESDM, tetapi belum ditetapkan untuk lelang, eksplorasi, maupun pembangunan pembangkit listrik.
  • Kementerian ESDM belum mengirim pemberitahuan resmi kepada Pemkab Kuningan; pemerintah daerah meminta klarifikasi mengenai status, lokasi, tahapan, dan potensi proyek.
  • Pemkab menekankan perlindungan lingkungan, sumber air, keselamatan warga, dan keberlanjutan; pengembangan geothermal masih harus melalui kajian geosains, perizinan, pengeboran, serta studi kelayakan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kuningan masuk daftar tempat yang sedang dilihat untuk energi panas dari dalam bumi. Tapi belum ada pengeboran atau bangun listrik. Kementerian ESDM belum mengirim surat resmi ke pemerintah Kuningan. Bupati Dian ingin penjelasan yang jelas. Ia juga ingin air, lingkungan, dan warga tetap aman.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahap penjajakan geothermal di Kuningan menunjukkan adanya ruang bagi proses yang berhati-hati dan berbasis kajian. Belum adanya penetapan eksplorasi memberi kesempatan bagi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat untuk memperoleh penjelasan utuh, sementara persyaratan teknis, lingkungan, keselamatan, dan perizinan tetap menjadi bagian penting sebelum langkah berikutnya.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kuningan, IDN Times – Rencana pengembangan energi panas bumi atau geothermal di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, belum memasuki tahap lelang maupun eksplorasi. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan penjajakan, sementara Pemerintah Kabupaten Kuningan menunggu penjelasan resmi mengenai status dan tahapan rencana tersebut.

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan Kuningan termasuk dalam daftar 14 lokasi yang diumumkan untuk penjajakan pengembangan panas bumi. Namun, masuknya suatu wilayah dalam daftar tersebut tidak berarti proyek akan segera memasuki tahap eksplorasi atau pembangunan pembangkit listrik.

Eniya juga menyampaikan bahwa Kementerian ESDM belum mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai rencana tersebut.

“Kementerian ESDM belum mengirimkan surat pemberitahuan resmi kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan mengenai rencana tersebut,” kata Eniya, dikutip Rabu (14/10/2026).

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, mengatakan pemerintah daerah membutuhkan penjelasan menyeluruh dari pemerintah pusat agar dapat memahami status rencana pengembangan panas bumi tersebut.

“Kami ingin mendapatkan klarifikasi dan penjelasan secara utuh agar pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat memahami bagaimana sebenarnya status dan tahapan rencana geothermal ini,” ujar Dian.

1. Kuningan masuk daftar penjajakan, belum ditetapkan untuk eksplorasi

Jalur pendakian Gunung Ciremai via Palutungan di Kabupaten Kuningan

Masuknya Kuningan dalam daftar 14 lokasi penjajakan pengembangan panas bumi belum menjadi kepastian bahwa proyek akan dilaksanakan di wilayah tersebut. Hingga informasi tersebut disampaikan, Kementerian ESDM belum menetapkan lokasi di Kuningan untuk dilelang maupun ditugaskan menjalani eksplorasi.

Belum tersedia pula informasi terperinci mengenai titik lokasi yang sedang dikaji, luas wilayah, maupun besaran potensi panas bumi yang dapat dimanfaatkan.

Kondisi ini membuat status rencana pengembangan geothermal di Kuningan masih perlu diperjelas. Pemerintah daerah membutuhkan informasi resmi agar dapat memahami perkembangan rencana tersebut sekaligus memberikan penjelasan yang akurat kepada masyarakat.

2. Pemkab Kuningan meminta kejelasan status dan dampak lingkungan

Ilustrasi Gunung Ciremai diyakini sebagai surga energi yang masih tertidur (commons.wikimedia.org/Sfw_2503)

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai rencana pengembangan panas bumi. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mengetahui tahapan yang sedang berlangsung, lokasi yang dijajaki, serta berbagai aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum pengembangan dilanjutkan.

Dian juga mengingatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan, keberlanjutan sumber air, dan keselamatan masyarakat.

“Kami ingin pastikan adalah setiap kebijakan yang direncanakan tetap mengedepankan kelestarian lingkungan, pembangunan berkelanjutan, keselamatan warga, dan kondusivitas daerah,” kata Dian.

Menurutnya, pengembangan energi perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya dan perlindungan lingkungan. Karena itu, kejelasan informasi menjadi penting bagi pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam memahami rencana yang sedang dijajaki pemerintah pusat.

3. Pengembangan geothermal harus melewati sejumlah tahapan

Lapangan Panas Bumi (https://www.pge.pertamina.com/id/sejarah-pge)

Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menjelaskan bahwa pengembangan panas bumi membutuhkan sejumlah tahapan sebelum proyek dapat dipertimbangkan untuk memasuki pembangunan fasilitas pembangkit listrik.

Proses tersebut mencakup penelitian dan kajian geosains, penentuan lokasi sumur, persiapan perizinan, pengeboran eksplorasi, hingga studi kelayakan.

Hasil eksplorasi menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah potensi panas bumi di suatu wilayah memenuhi persyaratan teknis dan ekonomi. Artinya, penjajakan awal belum cukup untuk memastikan suatu wilayah layak dikembangkan menjadi pembangkit listrik tenaga panas bumi.

Selain kajian teknis dan ekonomi, aspek lingkungan, keselamatan, serta perizinan juga harus dipenuhi sebelum proyek melangkah ke tahap berikutnya.

“Aspek lingkungan, keselamatan, dan perizinan juga harus dipenuhi sebelum proyek melangkah ke tahap berikutnya,” katanya.

Dengan demikian, rencana geothermal di Kuningan masih memerlukan kejelasan mengenai lokasi, potensi, serta tahapan yang akan ditempuh. Hingga informasi yang disampaikan saat ini, belum ada kepastian bahwa wilayah tersebut akan memasuki tahap eksplorasi atau pembangunan pembangkit listrik.

Curated For You

Editorial Team

Related Article