Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) melanda Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebanyak 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil di kawasan industri setempat kehilangan pekerjaan secara mendadak
Menurut perwakilan serikat pekerja, pemecatan ini dilakukan secara sepihak dan tanpa dasar yang jelas. PT Yihong Novatex Indonesia beralasan PHK terpaksa dilakukan karena kurangnya pesanan produksi.
Namun, para buruh menilai alasan tersebut tidak masuk akal. Mereka mengklaim perusahaan masih beroperasi seperti biasa dan tidak ada tanda-tanda penurunan produksi yang signifikan.
"Kami telah bekerja dengan maksimal, dan tiba-tiba kami diberhentikan begitu saja. Ini tidak adil," ujar seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Ketua serikat pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, Suryana, mengungkapkan PHK ini diduga berkaitan dengan kebijakan pemerintah terkait pengangkatan pekerja paruh waktu menjadi karyawan tetap.
Menurutnya, perusahaan enggan memberikan hak-hak penuh kepada pekerja dan justru memilih melakukan PHK besar-besaran sebagai langkah menghindari aturan tersebut.
"PHK ini terjadi setelah ada nota pemeriksaan dari pengawas ketenagakerjaan. Bukannya menyelesaikan masalah, mereka malah melakukan langkah ekstrem dengan memberhentikan lebih dari seribu karyawan," ujar Suryana.
Tak hanya itu, serikat pekerja juga mempertanyakan keputusan perusahaan yang turut memecat pekerja dari divisi HRD, padahal mereka memiliki peran penting dalam administrasi perusahaan.
"Biasanya, gaji karyawan dibayarkan setiap tanggal 14. Namun, sekarang kami bahkan tidak tahu apakah akan menerima upah terakhir atau tidak," tambahnya.