Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Gelaran Penerimaan Murid Baru di Bandung Libatkan Aparat Penegak Hukum

Dok. Humas Pemkot Bandung
Dok. Humas Pemkot Bandung
Intinya sih...
  • Wali Kota Bandung pastikan SPMB 2025/2026 melibatkan APH untuk pengawasan teknis.
  • Sistem zonasi diganti dengan sistem domisili, kuota penerimaan SD dan SMP ditetapkan berdasarkan jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
  • Pemkot Bandung bekerja sama dengan DPRD, Inspektorat, dan APH untuk memastikan keadilan dan integritas proses SPMB.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Teknis pengawasan kini masih dalam koordinasi. 

Menurut Farhan, SPMB tahun ini mengadopsi banyak sistem dari tahun sebelumnya yang telah berjalan baik, sehingga perubahan yang terjadi bersifat minimal. 

"Khusus di Kota Bandung, sistem ini tidak banyak berubah karena sejak lama kita sudah menggunakan mekanisme yang kini dijadikan rujukan nasional," ujar Farhan, Kamis (8/5/2025). 

1. Sistem zonasi dipindahkan jadi domisili

Dok. Humas Pemkot Bandung
Dok. Humas Pemkot Bandung

Salah satu perubahan yang disoroti adalah peralihan dari sistem zonasi ke sistem domisili. Untuk jenjang SD, domisili dalam radius maksimal seribu meter dari sekolah menjadi dasar seleksi, sedangkan untuk SMP jaraknya adalah tiga ribu meter.

"Artinya, walau beda wilayah, jika jaraknya memenuhi kriteria, calon siswa tetap bisa mendaftar," jelasnya.

Farhan juga merinci jalur penerimaan SPMB yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Kuota penerimaan untuk SD ditetapkan 80 persen melalui jalur domisili, 15 persen afirmasi, dan lima persen mutasi.

Sementara untuk SMP, jalur domisili dialokasikan 40 persen, afirmasi 30 persen, prestasi 25 persen, dan mutasi lima persen.

2. Melibatkan aparat penegak hukum untuk pengawasan

Dok. Humas Pemkot Bandung
Dok. Humas Pemkot Bandung

Untuk menjamin keadilan dan integritas proses, Pemkot Bandung akan bekerja sama dengan DPRD, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengawasan.

"Check and balances akan kita jalankan bersama. Semua pihak akan terlibat untuk memastikan tak ada penyimpangan," tegasnya.

Khusus jalur afirmasi, terdapat dua kategori utama, yaitu Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP) dan Murid Berkebutuhan Khusus (MBK). Kategori RMP mencakup siswa dari keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

3. Aktif akses informasi laman resmi spmb

IDN Times/Istimewa
IDN Times/Istimewa

Sedangkan untuk murid berkebutihan khusus, memerlukan rekomendasi dari Unit Layanan Disabilitas (ULD) setelah menjalani asesmen. Mutasi siswa pun diatur ketat. Farhan menekankan bahwa mutasi hanya berlaku bagi perpindahan keluarga utuh.

"Harus satu keluarga, bukan hanya anaknya saja. Dan perpindahan harus sudah tercatat sebelum 23 Juni 2024," jelasnya.

Masyarakat diminta aktif mengakses informasi melalui laman resmi spmb.bandung.go.id dan media sosial Dinas Pendidikan Kota Bandung. Proses pendaftaran dilakukan secara online, mulai 23 hingga 27 Juni 2025. Tes Terstandar Daerah untuk jalur prestasi akan digelar 30 Juni hingga 4 Juli 2025, dengan hasil seleksi diumumkan pada 7 Juli 2025.

Farhan mengimbau para orang tua untuk memahami seluruh mekanisme SPMB dengan cermat.

"Semua SD dan SMP di Bandung sudah memenuhi standar kualitas. Jangan hanya melihat sekolah unggulan, tapi yakin bahwa semua sekolah negeri di Bandung layak dan siap mendidik anak-anak kita," kata dia. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Azzis Zulkhairil
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us