Bandung, IDN Times - Sejumlah massa mengatasnamakan aktivis anak bangsa peduli keadilan mendatangi Pengadilan Negeri kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Senin (23/12/2024).
Kedatangan mereka untuk menyampaikan pandangan terkait perkara gugatan perdata No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg, yang diajukan Penggugat Handrew Sastra Husnandar terhadap tergugat Norman Miguna, yang putusannya akan dibacakan Majelis Hakim, pada Selasa (24/12/2024).
Aksi damai ini diikuti puluhan orang sambil membawa spanduk dan poster bertuliskan, seperti 'Menuntut Pengadilan Negeri Bandung untuk Membatalkan Gugatan No.97/Pdt.G/2024/PN.Bdg yang dinilai tak masuk akal, penuh intrik', 'Aneh Mengaku Dirugikan Karena Dipidanakan, Gugat Pelapor (Korban) Miliaran Rupiah'.
Koordinator aksi, Dena Hadyat menyatakan, aksi yang mereka lakukan untuk meminta keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut. Majelis Hakim yang menyidang perkara gugatan ini, juga majelis hakim yang menyidangkan Handrew Sastra Husnandar (Penggugat) saat menjadi terdakwa dalam perkara pidana, dengan vonisnya menguntungkan terdakwa dalam perkara ini penggugat.
"Namun, pada tingkat kasasi Makamah Agung (MA), terdakwa Handrew Sastra Husnandar (Penggugat) dihukum lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Jadi, kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak diskriminatif," ujarnya.