Bandung, IDN Times - Gudang minuman keras (Miras) dan tempat hiburan karaoke tidak berizin ditemukan Polrestabes Bandung dan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bandung saat menggelar razia hiburan malam pada Sabtu (29/2) dini hari.
Kedua tempat tersebut berada di wilayah hukum Kota Bandung. Gudang miras ditemukan di salah satu komplek perumahan mewah Jalan Mekar Utama. Sedangkan tempat karaoke tak berizin diketahui milik New Big Karaoke, yang berlokasi di Jalan Ibrahim Adjie.