Kota Sukabumi, IDN Times - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi magang di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Informasi tersebut pertama kali diunggah oleh Gerakan Mahasiswa NSP di Instagram, yang membagikan kronologi kejadian serta mengecam tindakan pelaku.
Unggahan tersebut telah ditonton lebih dari 25,1 ribu kali, mendapat 727 likes, dan dikomentari oleh lebih dari 100 akun. Dalam unggahan itu, disebutkan bahwa insiden terjadi pada Kamis, 20 Februari 2025, pukul 09.36 WIB, di ruang kesehatan atau ruang laktasi PN Sukabumi, saat korban dalam kondisi setengah sadar setelah pingsan.
"Dalam keadaan rentan tersebut, korban merasakan tiga kali sentuhan tidak senonoh oleh pelaku. Tindakan ini tidak hanya meninggalkan kemarahan, tetapi juga trauma mendalam bagi korban," tulis Gerakan Mahasiswa NSP dalam unggahan tersebut.
Mereka menegaskan bahwa pelecehan seksual adalah kejahatan yang tidak boleh dibiarkan, terutama di institusi hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan dan perlindungan bagi masyarakat.