Bandung, IDN Times - Pencopotan kepala sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM menimbulkan kontroversi. Siti dipecat saat KDM selesai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2025.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, pencopotan ini dipastikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan atas dasar rekomendasi dari Inspektorat yang telah melakukan audit.
Mulanya, Kepsek SMAN 6 Depok hanya melanggar larangan surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra tentang study tour. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan keuangan dan dinyatakan ada pelanggaran,
"Jadi bukan hanya melanggar SE yang Depok itu tapi juga ada dugaan ya terkait dengan pengeluaran keuangan demikian juga yang tadi ya memantik apa perhatian publik yang yang cukup besar," ujar Herman.
"Jadi harus dilakukan pengawasan dengan tujuan tertentu dan apabila dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) konsekuensinya, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu," katanya.