Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. (IDN Times/Imam Faishal)

Bandung, IDN Times - Pencopotan kepala sekolah SMAN 6 Depok, Siti Faizah oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi alias KDM menimbulkan kontroversi. Siti dipecat saat KDM selesai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, 20 Februari 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman menegaskan, pencopotan ini dipastikan sudah berdasarkan aturan yang berlaku dan atas dasar rekomendasi dari Inspektorat yang telah melakukan audit.

Mulanya, Kepsek SMAN 6 Depok hanya melanggar larangan surat edaran (SE) Nomor:64/PK.01/Kesra tentang study tour. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan keuangan dan dinyatakan ada pelanggaran,

"Jadi bukan hanya melanggar SE yang Depok itu tapi juga ada dugaan ya terkait dengan pengeluaran keuangan demikian juga yang tadi ya memantik apa perhatian publik yang yang cukup besar," ujar Herman.

"Jadi harus dilakukan pengawasan dengan tujuan tertentu dan apabila dilakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) konsekuensinya, maka yang bersangkutan harus dibebastugaskan dulu," katanya.

1. Terancam dibebastugaskan permanen

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Adapun SMAN 6 Depok menggelar study tour keluar provinsi dengan membebankan siswa-siswi membayar Rp3,5 juta hingga Rp5,5 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Herman memastikan, kepal sekolah yang dicopot tersebut belum dipastikan bebas tugas secara sepenuhnya.

"Nanti hasilnya baru dijadikan rujukan. Apakah dibebastugaskan permanen atau dikembalikan lagi, nanti kita tunggu hasil dari inspektorat. Nah, yang lain kami dalami secara cermat karena Pak Gubernur meminta harus adil. Makanya kami dalami," tuturnya.

2. Pencopotan sudah sesuai aturan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Terpilih, Dedi Mulyadi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurutnya, hal ini merupakan yang wajar dilakukan oleh pemerintah provinsi karena sudah memiliki aturan bagi siapapun ASN yang melakukan pelanggaran maka akan ada konsekuensi tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

"Yang jelas kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang lain berarti kan ada pemberatan karena di PP tentang disiplin PNS ini apa PDTT itu ya dilakukan apabila ada dugaan pelanggaran disiplin berat. Dugaan pelanggaran disiplin berat," tegasnya.

3. Dedi Mulyadi ultimatum copot semua kepsek yang gelar study tour

Ilustrasi angkutan pariwisata bus DAMRI. (dok. Istimewa)

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi alias KDM mengultimatum seluruh kepala sekolah baik di tingkat SMA, SMK negeri yang tetap memaksa menggelar piknik bakal dinonaktifkan dari jabatannya.

"Kalau pergi piknik ke luar provinsi sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat Pak Bey, Pj Gubernur lama. Itu (dibuat) ketika terjadi kecelakaan bus anak SMK Depok di Ciater (Subang)," tegas Dedi, Sabtu (22/2/2025).

KDM memastikan, sudah seharusnya kepala sekolah SMAN 6 Depok untuk dinonaktifkan. Sekolah juga bakal diaudit oleh Inspektorat Jabar untuk menyimpulkan sanksi apa yang akan diberikan.

"Kan kewenangan pemberhentian atau penonaktifan itu kewenangan kepala dinas pendidikan. Dan kepala dinas pendidikannya sudah menandatangani surat penonaktifan sementara karena sekolahnya akan diaudit. Nanti dari audit yang dilakukan Inspektorat kita simpulkan sanksi apa yang akan diberikan," jelasnya.

Editorial Team