Sebelumnya, Polda Jawa Barat memastikan telah melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti. Yuni sempat mengajukan banding atas perkara narkotika yang menjeratnya ke Mabes Polri, tapi ditolak.
Kepala Bidang Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto mengatakan, Yuni telah terbukti melakukan pelanggaran, yaitu terlibat kasus narkoba. Selain Yuni, terdapat belasan anggota polisi lainnya dari Polsek Astana Anyar yang dibekuk tim gabungan dari Propam Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu.
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar itu semua sudah di-PTDH," kata Yohan, Rabu (29/12/2021).
Lebih jauh Yohan menerangkan, Yuni sempat mengajukan banding atas PTDH tersebut ke Mabes Polri. Namun upaya banding Yuni tidak membuahkan hasil.
"Karena yang bersangkutan banding sebagai perwira menengah. Tapi banding di Mabes Polri ditolak," ujarnya.
Pemecatan Yuni, lanjut Yohan, merupakan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba. "Pimpinan komitmen jelas yang bermasalah narkoba pasti di-PTDH," ucapnya.
Adapun sepanjang 2021, Polda Jabar memberikan sanksi PTDH terhadap 19 anggotanya. Tercatat 336 pelanggaran disiplin dilakukan oleh jajaran Polda Jabar. Angka itu meningkat 110 persen dibandingkan tahun lalu yang hanya 160 pelanggaran.