Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250711_145831.jpg
Para pelaku diamankan Sat Reskrim Polres Indramayu (Inin Nastain/IDN Times)

Intinya sih...

  • Korban menggeber motor sebelum dikeroyok

  • Para pelaku mengepung dan melempar korban dengan batu

  • Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun

Indramayu, IDN Times – Tersinggung dengan aksi remaja 17 tahun, tujuh pemuda dan remaja melakukan aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa itu terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/7/2025) dini hari.

Para pelaku yang berinisial RW (18), FM (18), DD (17), SJ (17), WS (17), HF (16), dan FS (15) berhasil diringkus Satreskrim Polres Indramayu. Keempat pelaku itu diringkus pada hari yang sama.

"Kurang dari 24 jam berhasil mengamankan tujuh pelaku di sebuah kos-kosan milik teman mereka," kata Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar, Jumat (11/7/2025). 

1. Sebelum kejadian, korban sempat menggeber motor

Kasat Reskrim Polres Indramayu (Inin Nastain/IDN Times)

Arwin menjelaskan, sebelum pengeroyokan, pelaku tengah nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras (miras). Saat bersamaan, korban melintas dengan mengendarai motor bersama temannya.

“Korban bersama temannya melintas di lokasi sambil menggeber sepeda motor," kata dia.

Aksi korban itu memantik emosi para kelompok yang sedang nongkrong. Beberapa saat kemudian, korban putar balik dan kembali menuju kelompok tersebut.

"Karena merasa tersinggung, para pemuda yang sedang berkumpul langsung berdiri. Meski motor korban terus melaju, beberapa saat kemudian korban memutar balik dan kembali melintasi lokasi,” jelas Kasat.

2. Kembali melintas, korban dikeroyok

Beberapa barbuk pengeroyokan maut (Inin Nastain/IDN Times)

Mengetahui korban putar arah, mereka langsung bersiap mencegat dengan cara mengepung dari dua sisi jalan. Begitu korban melintas, jelas dia, mereka langsung menyerang dengan cara melempar menggunakan batu.

Beberapa lemparan batu itu akhirnya mengenai sasaran, hingga korban terjatuh dari motor. Dari hasi pemeriksaan, korban mengalami luka serius pada bagian kepala.

“Hasil otopsi menunjukkan adanya trauma berat di kepala korban. Itulah yang menyebabkan kematian,” terang Arwin.

Saat peristiwa itu, teman korban berhasil melarikan diri. Adapun korban diketahui meninggal di lokasi.

3. Pelaku diancam penjara maksimal 15 tahun

Ilustrasi manusia yang berada di penjara bawah tanah (Pexels.com/Ron Lach)

Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim Polres Indramayu langsung melakukan pengejaran terhadap orang-orang yang diduga kuat terlibat. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tujuh orang pada hari yang sama.

"Kami masih mendalami peran masing-masing pelaku serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat,” jelas Arwin.

Bersama para pelaku, polisi juga mengamankan beberapa benda yang diduga kuat sebagai alat yang mereka gunakan untuk mengeroyok korban. Barang yang berhasil digunakan untuk barang bukti (barbuk) di antaranya batu.

Lebih jauh dijelaskan Kasat, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Lewat pasal itu, mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Editorial Team