Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260120-WA0043.jpg
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menjabarkan mengenai kasus pembunuha. IDN Times/Istimewa

Intinya sih...

  • Pelaku membawa senjata dari warung korban dan menusuk korban di bagian leher

  • Pelaku membuang mayat korban ke semak-semak dan membakarnya untuk menghilangkan jejak

  • Polisi menangkap pelaku dan mengenakan pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana yang diancam pidana mati

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Seorang pedagang ayam penyet, VS(20) tahun di Pangalengan, Kabupaten Bandung menjadi korban pembunuhan yang dilakukan RS, buruh tani.

Aksi ini diduga akibat tatapan mata korban kepada pelaku yang terjadi pada Sabtu(17/1/2026), malam, lalu. Pelaku menikam leher dan menusuk perut korban karena merasa sakit hati akibat tatapan mata tersebut.

1. Bawa sajam dari warung korban

Ilustrasi Penusukan. (IDN Times)

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono mengatakan, kejadian ini berawal saat pelaku datang ke warung ayam penyet, di sana pelaku bertatapan dengan korban. Karena tidak terima, RS kemudian mengambil pisau yang ada di warung tersebut dan menyelipkannya di pinggang.

"Ketika korban hendak meninggalkan warung penyet tersebut, pelaku menumpang kendaraannya dengan alasan untuk membeli rokok," kata Aldi saat ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Selasa (20/1/2026).

2. Korban ditusuk di leher dan perut

ilustrasi penusukan (IDN Times/Nathan Manole)

Saat di perjalanan itu lah, pelaku melancarkan aksinya dengan membacok area leher korban hingga terjatuh.

Karena korban memberi perlawanan, pelaku kembali menghujam perut korban dengan tusukan sebanyak dua kali, hingga akhirnya VS meninggal dunia.

Pelaku lalu membuang mayat korban ke semak-semak. Namun, untuk menghilangkan jejak RS membakar mayat tersebut.

"Pelaku panik, akhirnya mencoba menghilangkan jejak. Pertama, melucuti pakaian korban, kemudian membawa pakaiannya, sepeda motor, dan handphone ke arah rumah pelaku. Pelaku ini lalu membakar pakaian korban dan malam itu dia kembali datang ke TKP dengan membawa bensin," jelasnya.

3. Dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam pidana mati

Ilustrasi penusukan. (IDN Times/Mia Amalia)

Polisi pun sigap melakukan menyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Pada Senin (19/1) malam, akhirnya Reskrim Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku.

Aldi mengungkapkan, tersangka dijerat dengan Pasal 459 tentang Pembunuhan Berencana dan diancam pidana mati.

"Kami kenakan pasal 459 pembunuhan berencana, karena pelaku sudah membawa pisau di TKP awal di warung penyet yang di Pangalengan itu," pungkasnya.

Editorial Team