Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-10-27 at 4.47.52 PM (1).jpeg
Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus lima anggota geng motor yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam. Dok

Intinya sih...

  • Mereka melintas di depan tempat tersebutBudi menjelaskan penganiayaan itu berawal dari lima pelaku merasa tersinggung karena tatapan korban saat rombongan mereka melintas dengan iring-iringan kendaraan bermotor.

  • Sedang kondisi mabukBudi mengungkapkan berdasarkan penyelidikan diketahui para pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

  • Diancam penjara lima tahunAtas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 710 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus lima anggota geng motor yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam di sebuah tempat kebugaran (gym) di kawasan Batununggal, Kota Bandung pada Sabtu (25/10/2025). Dari rekaman video yang tersebar di media sosial, belasan orang tampak mendatangi tempat gym dan beberapa orang di antaranya melakukan pemukulan

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menyebut dua dari lima pelaku yang berhasil ditangkap masih berada di bawah umur dengan masing-masing berinisial X (17), X (15), MAJ (20), RNF (21), dan RIM (18).

“Alhamdulillah bisa langsung ditangkap di bawah 24 jam. Kita bisa mengamankan lima tersangka,” kata Budi di Bandung, Senin (27/10/2025).

1. Mereka melintas di depan tempat tersebut

Kepolisian Resor Kota Besar Bandung meringkus lima anggota geng motor yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang satpam. Dok

Budi menjelaskan penganiayaan itu berawal dari lima pelaku merasa tersinggung karena tatapan korban saat rombongan mereka melintas dengan iring-iringan kendaraan bermotor.

“Geng motor ini tidak terima karena merasa dilihatin. Sehingga kelompok bermotor tersebut balik kanan dan langsung tanpa pemberitahuan apapun melakukan penganiayaan kepada satpam,” kata dia.

Ia mengatakan kelima pelaku tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari beberapa orang yang merasa keberadaan mereka sudah mengganggu aktivitas dari tempat kebugaran tersebut. Sehingga para sempat melarikan diri dari lokasi kejadian.

“Dan kelompok tersebut melarikan diri dan pergi saat mendapatkan perlawanan. Kemudian berdasarkan hal tersebut saya perintahkan kepada Satreskrim Polrestabes Bandung dan langsung didalami oleh tim,” kata Budi.

2. Sedang kondisi mabuk

Ilustrasi rokok dan alkohol (pexels.com/Alican atas)

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan berdasarkan penyelidikan diketahui para pelaku melakukan penganiayaan di bawah pengaruh minuman beralkohol.

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada geng motor di Kota Bandung untuk tidak melakukan kegiatan anarkis karena efek minuman maupun obat-obatan keras sehingga dapat mengganggu masyarakat dalam beraktivitas.

“Tim kami akan terus patroli. Seluruhnya kita kerahkan dan jika tidak mau mereka melakukan Kami akan tangkap dan kami akan proses sampai seberat-beratnya. Saya rasa jangan ada lagi anak-anak muda yang ikut-ikutan kegiatan yang tidak produktif ini,” katanya.

3. Diancam penjara lima tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Atas perbuatannya, kelima tersangka dikenakan Pasal 710 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

“Ini hal serius, hanya gara-gara (korban) melihat saja langsung melakukan penganiayaan. Ini saya rasa tidak boleh lagi terjadi di Kota Bandung, kita harus menjaga kota Bandung aman dan kondusif,” kata Budi.

Editorial Team