(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
Pemerintah Kota Cirebon menegaskan, relokasi ini bersifat sementara dan tidak mengganggu roda pemerintahan. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Setda tetap bekerja seperti biasa, hanya saja dari lokasi yang berbeda.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka. Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung Setda yang dibiayai APBD dan dilaksanakan pada rentang tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, terutama pada proses administrasi dan teknis pekerjaan. Salah satu temuan utama adalah penandatanganan dokumen serah terima pekerjaan meski kondisi fisik bangunan belum selesai sepenuhnya dan tidak sesuai spesifikasi kontrak. Tindakan tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Selain mantan wali kota, kejaksaan juga menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk pejabat teknis dan pihak kontraktor yang terlibat langsung dalam proyek pembangunan Gedung Setda. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, baik dari keterangan saksi, ahli, maupun dokumen proyek.
Akibat dugaan korupsi tersebut, kondisi Gedung Setda Kota Cirebon dilaporkan tidak layak digunakan secara optimal. Sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan dan menimbulkan kekhawatiran dari sisi keselamatan. Pemerintah Kota Cirebon pun terpaksa mengambil langkah penyesuaian operasional, termasuk relokasi sementara aktivitas perkantoran.
Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas untuk memastikan adanya kepastian hukum dan pemulihan kerugian negara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas pemerintahan strategis serta menegaskan kembali risiko besar praktik korupsi terhadap kualitas infrastruktur dan layanan publik.