Bandung, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa putusan hakim mengenai restitusi atau ganti rugi korban Herry Wirawan dibebankan pada negara belum memiliki dasar hukum.
Menurut Bintang Puspayoga, Menteri PPPA, dalam kasus ini kementrian tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi atas perbuatan Herry Wirawan. Sehingga, keputusan pembebabanan pada negara belum berdasarkan hukum.
"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang, melalui keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).