Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Inin Nastain IDN Times/ Dedi Mulyadi hadir sidang PK Saka

Cirebon, IDN Times- Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi hadir di persidangan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal. Dedi mengaku datang ke PN setelah diminta untuk jadi saksi oleh tim kuasa hukum Saka.

Dedi sendiri, sebelumnya sempat diminta jadi saksi pada kasus yang sama, Selasa (30/7/2024) kemarin, tetapi urung.

"Saya diminta datang lagi oleh kuasa hukum, hari ini," kata Dedi kepada para wartawan.

1. Dedi jelaskan tentang hasil wawancaranya

Inin Nastain IDN Times,/ Dedi Mulyadi

Video wawancara Dedi kepada sejumlah kalangan, disinyalir menjadi salah satu alasan mengapa dia diminta sebagai saksi. Oleh karena itu, Dedi memastikan kesiapannya untuk memberikan keterangan, terkait videonya itu.

"Untuk memberikan keterangan. Karena saya waktu itu kan mewawancarai berbagai pihak, khususnya terkait Saka Tatal," jelas dia.

Dedi menjelaskan, dirinya akan memberikan keterangan atas apa-apa yang diketahuinya. Salah satunya, keterangan Saka saat peristiwa itu terjadi.

"Saka Tatal itu, di tayangan saya waktu itu, itu kan pada waktu malam kejadian, itu kan dia pada saat itu pergi ke bengkel. Itu saya jelasin itu lah. Mungkin dalam bahasa hukumnya alibi. Diminta datang, ya saya datang lag," kata dia. 

"Saya tadi malam ditelpon lagi 'Kang Dedi mohon besok hadir lagi untuk jadi saksi lagi.' Bang Farhat, Titin telepon. Ya saya datang lagi aja," lanjut dia.

2. Dedi mengaku diminta jadi saksi tanggal 9 Juli

Inin Nastain IDN Times/ Dedi Mulyadi

Dedi menjelaskan, permintaan untuk jadi saksi diterimanya pada 9 Juli lalu, dari kuasa hukum Saka. Saat itu, kata dia, surat permohonan itu disampaikan langsung oleh Titin Prialianti, kuasa hukum Saka sejak 2016 lalu.

"Sebenarnya gini. Dari aspek administrasi, tanggal 9 Juli Bu Titin datang ke rumah saya. Mengantar surat permohonan jadi saksi pada sidang PK Saka Tatal. (Surat) Untuk saya, tanggal 9 Juli," kata dia.

Di tengah perjalanan, Dedi sempat mengunggah video wawancara dengan Dede. Dari sana, kata dia, kuasa hukum Saka disinyalir tertarik untuk menjadikan Dede sebagai saksi juga. 

"Kemudian, nah mungkin karena munculnya Dede, Dede dianggap sangat strategis diminta untuk menjadi saksi. Kalau Dede nya sendiri, gak tau ada ga surat," jelas dia.

"Tetapi kita tahu lah, setiap pengacara itu kan punya strategi dalam menjaga kliennya. Dede dipersiapkan untuk menjadi saksi PK 7 terpidana yang akan segera, menurut pengacaranya disampaikan kepada mahkamah agung," lanjut Dedi. 

3. Tergerak atas nama kemanusiaan

Inin Nastain IDN Times/ Dedi Mulyadi

Dedi mengaku dirinya bukan saksi yang mengetahui kasus kematian Vina dan Eki pada 2016 lalu itu. Namun, Dedi mengaku dirinya merasa peduli dengan kasus yang kini mendapat perhatian dari banyak kalangan itu.

"Posisi saya kan bukan orang yang mengetahui peristiwa 2016. Posisi Saya ini adalah orang yang karena faktor kemanusiaan dan tanggung jawab sebagai warga negara, mencoba menyajikan berbagai informasi yang mungkin diperlukan," jelas Dedi.

Ditegaskannya, hasil penelusuran yang dilakukannya, sejatinya bukan hanya untuk kelompok tertentu saja. Politikus asal Purwakarta itu menegaskan, semua kalangan bisa memanfaatkan informasi yang dimilikinya itu. 

"Sebenarnya kan keperluan informasi ini buat siapa saja, bukan hanya buat Saka Tatal, bukan hanya buat pengacara nya Saka Tatal. (Tetapi) Buat siapapun yang memerlukan informasi," tegas dia.

Editorial Team