Bandung, IDN Times - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya ikut buka suara terkait besaran gaji dan tunjangan sebagai wakil rakyat yang saat ini tengah ramai diperbincangkan. Gaji dan tunjangan DPRD per bulan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 dan penjabarannya kemudian termuat dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 22 Tahun 2024.
Berdasarkan Perda dan Perwal itu, kata Edwin, dia mendapat uang representasi atau gaji sebesar Rp1.680.000, tunjangan keluarga Rp235.200, tunjangan beras Rp289.680, uang paket Rp168.000, tunjangan jabatan Rp2.436.000, dan tunjangan badan musyawarah Rp152.250.
Kemudian untuk tunjangan badan anggaran Rp152.250, tunjangan perumahan Rp56.000.000, tunjangan komunikasi intensif Rp14.700.000, dan tunjangan transportasi Rp15.500.000. Dengan begitu, total penghasilan kotor dari gaji dan tunjangan mencapai Rp91.313.380.
Dari jumlah total tersebut ada berbagai potongan yang dikenakan yakni PPh Pasal 21 Rp19.826.000, Fraksi Golkar Rp6.000.000, potongan BPR Rp22.208.334, dan potongan BPJS Rp43.521. Jumlah angka potongan mencapai Rp48.077.846, sehingga penerimaan bersih mereka berada di angka Rp43.235.534.