LPSK saat menjenguk korban KDRT di RS Sekarwangi, Sukabumi (IDN Times/Istimewa)
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi menemui para korban yang kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi, Sukabumi, Sabtu (4/1/2025). Pihaknya memastikan bahwa negara hadir bersama korban tindak pidana.
"Tindakan proaktif dilakukan agar korban dapat mengajukan perlindungan ke LPSK, baik pemenuhan hak dan pemberian bantuan, khususnya bantuan medis. Terlebih kondisi korban memprihatinkan dengan luka bakar hampir 40 persen," ungkap Achmadi.
Dengan kondisi tersebut, dua dari empat korban membutuhkan penanganan lebih lanjut dengan merujuk mereka ke RSUP Hasan Sadikin Bandung. Oleh sebab itu, LPSK berkoordinasi dengan Kementerian Sosial melalui Sentra Phalamartha Sukabumi dan berbagai pihak.
"Kita (LPSK) sudah koordinasi dengan BPJS dan Kemsos (Sentra Phalamartha Sukabumi) untuk biaya pengobatan korban yang akan dirujuk ke RSHS Bandung. Informasi lain, dari polres sudah mengajak pemda setempat ikut membantu biaya medis (di RSUD Sekarwangi). Semua pihak akan berperan untuk membantu korban. Inilah perwujudan negara itu hadir," ujarnya.