Bandung, IDN Times - Desakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 2 tahun 2022 mengenai pekerja baru bisa mencairkan jaminan hari tuanya pada usia 56 tahun terus bermunculan. Sebab, kebijakan ini dinilai tidak memberikan keadilan terhadap para pekerja di Indonesia.
Desakan untuk mencabut Permenaker ini juga muncul dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar. Menurut Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya, Permenaker No. 2 Tahun 2022 ini telah mencabik-cabik keadilan para pekerja di Tanah Air.
"Bagaimana mungkin, uang mereka sendiri yang telah disisihkan dan dititipkan kepada negara tetapi saat mereka terkena PHK pada usia yang belum mencapai 56 tahun terus negara malah menahannya dengan alasan usianya belum mencukupi? Keterlaluan kan", tegas Asep saat berbicara dalam diskusi Menakar Urgensi Penerbitan Permenaker No. 2 Tahun 2022 yang diselenggarakan secara hybrid oleh Indonesian Politics & Research Consulting (IPRC) Bandung, Jum'at(25/2/2022).