Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Forum CDOB Siapkan Judicial Review ke MK Jika Moratorium Pemekaran Tak Dicabut
Perwakilan calon daerah otonom baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia mulai menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. (Dok.Istimewa)
  • Hampir 400 perwakilan CDOB menyepakati tuntutan evaluasi moratorium pemekaran dan penerbitan aturan turunan UU Pemerintahan Daerah; tanpa respons, judicial review ke MK direncanakan awal 2027.

  • Forum menilai ketiadaan peraturan pemerintah turunan UU Nomor 23 Tahun 2014 membuat pemekaran tanpa kepastian hukum, meski banyak calon daerah telah lama mengajukan pembentukan.

  • Perwakilan Jawa Barat menekankan pemekaran sebagai sarana mempercepat pembangunan, layanan publik, dan mengurangi kesenjangan; pemerintah disarankan memprioritaskan daerah paling siap jika fiskal terbatas.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Hampir 400 wakil daerah berkumpul di Jakarta. Mereka ingin pemerintah melihat lagi larangan membuat daerah baru. Mereka juga minta aturan baru dibuat. Kalau pemerintah tidak menjawab, mereka mau minta bantuan Mahkamah Konstitusi pada awal 2027. Mereka bilang daerah baru bisa membuat pembangunan dan layanan pemerintah lebih dekat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Langkah forum menyiapkan jalur konstitusional mencerminkan upaya terorganisasi untuk memperoleh kepastian hukum bagi daerah yang telah lama menunggu. Penekanan pada evaluasi selektif, kelayakan, dan kebutuhan masyarakat juga memberi ruang agar penataan wilayah dipertimbangkan secara terukur, dengan orientasi pada pelayanan pemerintahan yang lebih dekat serta pemerataan pembangunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times – Perwakilan calon daerah otonom baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia mulai menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. Langkah tersebut mengemuka dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonom Baru (Forkonas PP DOB) di Gedung Joang 45, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Forum yang dihadiri hampir 400 perwakilan berbagai daerah itu menyepakati dua tuntutan utama, yakni meminta pemerintah segera mengevaluasi moratorium pemekaran daerah dan menerbitkan aturan turunan yang berkaitan dengan pembentukan daerah otonom baru. Jika tuntutan tersebut tidak direspons, forum berencana menempuh jalur judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada awal 2027.

Ketua Forkoda PPDOB Jawa Barat sekaligus Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya mendukung aspirasi mayoritas peserta rapimnas yang menginginkan adanya evaluasi terhadap moratorium pemekaran daerah.

1. Forum nasional sepakat siapkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi

Perwakilan calon daerah otonom baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia mulai menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. (Dok.Istimewa)

Ketua Forkonas PP DOB, Syaiful Huda, mengatakan peserta rapimnas menyetujui langkah judicial review apabila pemerintah terus menunda penyelesaian regulasi yang berkaitan dengan pembentukan daerah otonom baru.

Menurut dia, salah satu persoalan yang menjadi perhatian forum adalah belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kondisi tersebut dinilai membuat proses pemekaran daerah tidak memiliki kepastian hukum meski undang-undangnya telah berlaku selama bertahun-tahun.

"Kami selalu mendorong evaluasi moratorium pemekaran daerah secara selektif, berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kelayakan masing-masing calon daerah. Jika terus moratorium dan PP molor, maka kami akan JR ke MK tahun depan!" ujar Syaiful dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/9/2026).

Forum menilai evaluasi perlu dilakukan karena banyak daerah yang telah lama mengajukan status sebagai calon daerah otonom baru, namun belum mendapatkan kejelasan akibat kebijakan moratorium yang masih berlaku.

2. Forkoda Jabar nilai pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah baru

Perwakilan calon daerah otonom baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia mulai menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. (Dok.Istimewa)

Rahmat Hidayat Djati mengatakan Forkoda PPDOB Jawa Barat ikut menghadiri Rapimnas Forkonas PP DOB bersama sejumlah perwakilan calon daerah otonom baru dari berbagai wilayah di Jawa Barat. Menurut dia, keikutsertaan delegasi Jawa Barat dalam kegiatan tersebut mendapat dukungan dari Bank BJB.

Delegasi Jawa Barat yang hadir antara lain berasal dari Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM Gatra), Presidium Pemekaran Kabupaten Sukabumi Utara, Paguyuban Masyarakat Cianjur Kidul (PMCK), Forkoda Bandung Timur, Presidium Bogor Timur, Presidium Pembentukan Kabupaten Indramayu Barat, serta Presidium Pemekaran Kabupaten Subang Utara.

Rahmat menilai pemekaran daerah seharusnya tidak dipandang hanya sebagai upaya membentuk pemerintahan baru atau mengubah batas administratif.

Menurut dia, pemekaran perlu dilihat sebagai instrumen untuk mempercepat pembangunan dan memperluas jangkauan pelayanan publik, terutama bagi wilayah yang memiliki kendala geografis maupun akses terhadap layanan pemerintahan.

"Perjuangan pemekaran daerah saat ini tidak lagi semata-mata berkaitan perubahan batas administratif. Lebih dari itu, pemekaran harus menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan pemerintahan, serta mengurangi kesenjangan antarwilayah," kata Rahmat.

Rahmat mengakui wacana pemekaran daerah selama ini kerap menuai kritik, mulai dari potensi pembengkakan belanja negara hingga kekhawatiran munculnya ketergantungan terhadap dana transfer pemerintah pusat. Namun menurutnya, berbagai kekhawatiran tersebut seharusnya dijawab melalui kajian yang objektif dan terukur, bukan dengan menutup seluruh peluang pembentukan daerah baru.

3. Ketimpangan fiskal disebut jadi alasan penataan wilayah

Perwakilan calon daerah otonom baru (CDOB) dari berbagai wilayah di Indonesia mulai menyiapkan langkah hukum terhadap kebijakan moratorium pemekaran daerah yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade. (Dok.Istimewa)

Ketua Dewan Pembina Forkoda PP DOB Jawa Barat, R.H. Holil Aksan Umar Zein, menilai persoalan ketimpangan fiskal juga menjadi salah satu alasan penting untuk meninjau kembali kebijakan penataan wilayah.

Menurut dia, kontribusi suatu daerah terhadap penerimaan negara seharusnya diikuti dengan perhatian yang seimbang terhadap kebutuhan pembangunan di wilayah tersebut. Ia mencontohkan Jawa Barat menerima transfer dari pemerintah pusat sekitar Rp78 triliun, sementara kontribusinya kepada pemerintah pusat mencapai sekitar Rp131 triliun.

Sebagai perbandingan, Jawa Timur menerima transfer sekitar Rp87 triliun dengan kontribusi sekitar Rp110 triliun.

Meski demikian, Holil menilai pemekaran tidak harus dilakukan secara serentak apabila pemerintah mempertimbangkan keterbatasan fiskal. Ia menyarankan pemerintah memprioritaskan daerah yang dinilai paling siap berdasarkan hasil kajian dan kebutuhan masyarakat.

"Kalau berat secara fiskal, maka pemekaran tidak harus dilakukan serentak. Pemerintah dapat memprioritaskan daerah yang berdasarkan hasil kajian dinilai paling siap dan membutuhkan pemekaran," ujarnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article