Bandung, IDN Times – Layanan teknologi finansial (fintech) semakin dikenal banyak orang memasuki masa pandemik COVID-19 yang dimulai pada awal 2020. Bagaimana tidak, dengan menawarkan prosedur yang mudah, fintech dicap bisa menyediakan akses produk finansial pada masyarakat yang belum punya akses perbankan.
Setelah mengecap popularitas, perusahaan fintech di Indonesia menjamur. Meski demikian, tidak semuanya dapat bertahan berkat kerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membatasi kerja fintech ilegal.
Industri fintech di Indonesia semakin berkembang, sekali pun diterpa banyak isu miring terkait dengan kerugian finansial pada masyarakat. Tak hanya itu, fintech juga dianggap dapat membantu negara dalam pencapaian target inklusi keuangan pada 2024.