Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung, M. Farhan memastikan, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dibubarkan. Hal ini sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 49 tahun 2025 tentang pencabutan Satgas Saber Pungli.
Adapun momentum pembubaran ini bertepatan dengan adanya dugaan pungutan liar (pungli) jual beli kursi saat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SMPB) tingkat SMP. Sehingga nantinya Pemkot Bandung akan menempuh cara lain untuk mengatasi berbagai kasus dugaan pungli ini.
"Sayangnya memang dua hari setelah laporan (dugaan pungli jual beli kursi SPMB) yang saya terima, Saber Pungli dibubarkan lewat kepres," ujar Farhan di Balai Kota, Kamis (12/6/2025).