Farhan Pastikan Tak Pakai Stafsus: Gunakan Jasa Konsultan

Bandung, IDN Times - Wali Kota Bandung terpilih Muhammad Farhan memastikan tidak akan memiliki staf khusus yang dipekerjakan untuk menghemat anggaran. Itu sejalan dengan arahan dari Gubernur Jawa Barat Terpilih Deddy Mulyadi.
Meski demikian, Farhan menyebut akan ada pihak yang memberikan bantuan padanya. Mereka bakal dibawa dari konsutan yang dihasilkan berdasarkan vendor atau penunjukan langsung.
"Ya pembayarannya seperti vendor. Tapi kan ini baru konsep saja, kita sedang diskusikan," kata dia, Rabu (12/2/2025).
1. Akali agar tetap ada yang membantu

Dia menyebut bahwa konsultan bisa dibayar berbeda tergantung kinerjanya nanti. Mereka pun dapat dipakai sesuai dengan program kerja atau langsung secara keseluruhan.
Namun, yang paling penting adalah esensi keberadaan konsultan ini bisa memberikan dampak baik untuk kinerja Pemkot Bandung ke depannya.
"Kita akan saling menyesuaikan," papar Farhan.
2. BKN yang larang kepala daerah angkat stafsus

Sebelumnya, Kepala daerah terpilih yang dilantik setelah 20 Februari 2025 dilarang mengangkat staf khusus maupun tenaga ahli. Hal itu merupakan salah satu poin yang disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, ketika menghadiri rapat seleksi CPNS dan PPPK di kantor Gubernur Sulawesi Selatan pada awal Februari 2025.
"Kepala daerah yang terpilih tidak boleh mengangkat pegawai baru. Jika ada gubernur, bupati atau wali kota yang tetap melakukannya, maka akan dikenai sanksi dari pemerintah pusat," ujar Zudan seperti dikutip dari keterangan tertulis pada hari ini, Selasa (11/2/2025).
Ia mengatakan, saat ini sudah terlalu banyak jumlah pegawai di daerah, terutama tenaga administrasi. Sementara, anggaran daerah jumlahnya terbatas. Selain itu, kata dia, tenaga ahli sudah tersedia di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
3. Jangan angka orang karena kepentingan politik

Lebih lanjut, Zudan mengatakan, pada praktiknya pengangkatan staf khusus atau tenaga ahli hanya untuk kepentingan politik dari kepala daerah yang bersangkutan. Padahal, dana yang dimiliki oleh daerah terbatas untuk bisa menggaji staf khusus atau tenaga ahli tersebut.
"Banyak kepala daerah yang beralasan tidak ada dana untuk PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), tetapi justru mengangkat staf khusus dan tenaga ahli. Ini tidak boleh terjadi," kata mantan Dirjen di Kementerian Dalam Negeri itu.
Berdasarkan data BKN, jumlah tenaga non-ASN atau honorer yang masih aktif saat ini mencapai 1.789.051 orang. Dari jumlah tersebut, 668.452 orang telah lulus seleksi PPPK tahap pertama 2024, sementara 207.459 orang akan mengikuti seleksi tahap kedua.