Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memerangi perundungan menyusul kasus meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 13 Februari 2026.
Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama. Korban dilaporkan hilang sejak Senin 9 Februari 2026 sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Aparat kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan telah berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Garut.
Menyikapi peristiwa itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan upaya perlindungan terhadap keluarga korban agar tidak terjadi stigmatisasi.
Selain menyampaikan perhatian, kepedulian, dan turut bela sungkawa, Pemkot Bandung melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban. Awalnya, kunjungan dilakukan ke rumah tinggal korban di Bandung, karena korban diketahui tinggal bersama ayah dan kakeknya.
Namun karena keluarga masih berada di Kabupaten Garut pasca pemakaman, kunjungan kemudian dilanjutkan ke rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tepatnya di rumah nenek dari almarhumah ibu korban. Kunjungan tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung.
