Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)
Ilustrasi jenazah. (IDN Times/Mia Amalia)

Intinya sih...

  • Korban dirundung sejak tinggal di Garut, pindah ke Bandung tetap diintimidasi hingga akhirnya dibunuh.

  • Sekolah harus buka ruang pengaduan siswa dan memperkuat pendidikan karakter untuk mencegah perundungan.

  • Pemerintah siapkan pendampingan psikologis bagi keluarga korban dan ajak semua pihak untuk menghentikan praktik perundungan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memerangi perundungan menyusul kasus meninggalnya seorang siswa SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan di kawasan eks Kampung Gajah, Kabupaten Bandung Barat, Jumat 13 Februari 2026.

Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga berkaitan dengan praktik intimidasi dan perundungan yang telah berlangsung lama. Korban dilaporkan hilang sejak Senin 9 Februari 2026 sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Aparat kepolisian saat ini masih menyelidiki kasus tersebut dan telah berhasil menangkap pelaku di Kabupaten Garut.

Menyikapi peristiwa itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memerintahkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk melakukan upaya perlindungan terhadap keluarga korban agar tidak terjadi stigmatisasi.

Selain menyampaikan perhatian, kepedulian, dan turut bela sungkawa, Pemkot Bandung melakukan kunjungan langsung kepada keluarga korban. Awalnya, kunjungan dilakukan ke rumah tinggal korban di Bandung, karena korban diketahui tinggal bersama ayah dan kakeknya.

Namun karena keluarga masih berada di Kabupaten Garut pasca pemakaman, kunjungan kemudian dilanjutkan ke rumah keluarga di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut, tepatnya di rumah nenek dari almarhumah ibu korban. Kunjungan tersebut juga melibatkan Dinas Pendidikan Kota Bandung.

1. Korban sudah dirundung sejak tinggal di Garut

https://pusiknas.polri.go.id/detail_artikel/data_gabungan:_jumlah_kasus_perundungan_naik_dua_kali_lipat

Dari informasi yang diperoleh keluarga, korban berinisial ZAAQ sebelumnya menempuh pendidikan Sekolah Dasar di Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Saat bersekolah di SD tersebut, korban disebut sering mengalami perundungan oleh pelaku yang usianya lebih tua.

Karena kekhawatiran atas kondisi tersebut, keluarga kemudian memindahkan korban untuk melanjutkan pendidikan ke Kota Bandung dan bersekolah di SMPN 26 dengan harapan korban tidak lagi mengalami perundungan.

Faktanya, setelah korban pindah ke Kota Bandung, pelaku masih melakukan perundungan hingga akhirnya terjadi tindak kekerasan yang berujung pada pembunuhan.

2. Sekolah harus buka ruang pengaduan siswa

Polres Cimahi Mengungkap Kasus pembunuhan siswa SMP di Kampung Gajah, Bandung Barat. IDN Times/Istimewa

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi praktik perundungan di Kota Bandung. Ia menyampaikan bahwa setiap anak berhak tumbuh, belajar, dan berkembang dalam lingkungan yang aman serta bermartabat.

“Perundungan dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi. Ini adalah tanggung jawab bersama orangtua, sekolah, masyarakat, dan pemerintah untuk memastikan anak-anak kita terlindungi,” kata Farhan, Senin (16/2/2026).

Farhan mengatakan, tragedi ini harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk memperkuat sistem deteksi dini dan respons cepat terhadap kasus perundungan. Ia mengajak seluruh satuan pendidikan di Kota Bandung untuk memperketat pengawasan, memperkuat pendidikan karakter, serta membuka ruang pengaduan yang aman bagi siswa.

3. Siapkan pendampingan psikologis

ilustrasi psikolog (pexels.com/SHVETS production)

Sementara itu Kepala DP3A Kota Bandung, Uum Sumiati menyatakan pascakejadian ini ia akan terus memantau kondisi keluarga korban dan menyiapkan pendampingan psikologis apabila diperlukan.

"Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada anak sebagai korban, tetapi juga kepada keluarga yang terdampak," katanya, Senin 16 Februari 2026.

Ia menuturkan, perundungan harus dihentikan karena membawa efek jangka panjang yang sangat berbahaya terhadap kehidupan dan masa depan anak.

Praktik perundungan, baik di satuan pendidikan maupun di luar lingkungan sekolah, berpotensi menimbulkan trauma mendalam hingga konsekuensi fatal.

Landasan perlindungan anak telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dalam bentuk apa pun.

Melihat masih banyaknya kasus perundungan yang terjadi, Uum menilai perlunya peran aktif orangtua, masyarakat, dunia usaha, pemerintah, serta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menghentikan praktik tersebut.

Tragedi ini diharapkan menjadi momentum bersama untuk memperkuat sistem perlindungan anak dan memastikan tidak ada lagi anak yang menjadi korban perundungan berkepanjangan.

Editorial Team