Bandung, IDN Times – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengakui pemerintah pada masa lalu pernah melakukan kesalahan dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bandung.
Kesalahan tersebut, menurut Farhan, adalah memberikan ruang semi permanen kepada PKL di trotoar dan ruang publik yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat umum.
“Kesalahan kita dulu adalah memberikan ruang semi permanen kepada PKL di ruang publik atau di trotoar. Kalau itu yang nggak boleh. Nah, itu yang mau kami koreksi sekarang,” kata Farhan.
Ia menegaskan, keberadaan lapak semi permanen membuat fungsi trotoar berubah dan memicu kesemrawutan di sejumlah kawasan kota.
