Bandung, IDN Times - Peristiwa longsor maut tambang galian C Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025) membuat 32 orang menjadi korban jiwa. Sebanyak 14 orang di antaranya dinyatakan wafat, tujuh orang luka-luka dan 11 tertimbun material longsoran.
Kegiatan pertambangan ini dilakukan oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Namun, baru-baru ini polisi menduga kegiatan itu melanggar autan dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Tidak hanya merenggut korban jiwa, longsor ini membuat empat unit alat berat excavator, dan tujuh unit mobil truk tertimbun reruntuhan material. Saat ini lokasi area pertambangan juga dilakukan penyegelan dan dipasang garis polisi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, juga meminta agar pengelola dalam hal ini Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah memberikan tanggung jawab kepada anggota keluarga para korban khususnya anak-anaknya yang masih bersekolah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pun memberikan atensi khusus agar pihak kepolisian mengungkap semuanya dan memberikan penindakan tegas terhadap pengelola.
Lalu seperti apa fakta-fakta mengenai peristiwa maut yang menjadi sorotan masyarakat ini?