Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus suap Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmansyah, geram dengan sikap KPK yang menetapkan perusahaan miliknya, PT Merial Esa (ME) sebagai tersangka perkara dugaan korupsi terkait pengurusan anggaran di lembaga tersebut.
Usai mengikuti sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu (6/3), Fahmi geram dan bingung dengan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas apa yang menimpa PT ME.
"Jadi gini, Bakamla saya masih di dalam (Lapas Sukamiskin) alatnya sudah dipakai sama Bakamla. Sudah ada berita cara diterima dan sudah digunakan Bakamla," kata Fahmi.