Bandung, IDN Times - Polemik draf Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tengah jadi perbincangan hangat di kalangan guru. Sebab, terdapat pasal tentang tunjangan profesi guru (TPG) yang hilang.
Kondisi ini bisa berdampak pada pemasukan tenaga pengajar di Indonesia. Padahal selama ini pendapat guru tidak besar dengan tanggung jawab untuk mencerdaskan bangsa.
Ketua Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Iwan Hermawan menuturkan, penghilangan pasal tersebut jadi kepanikan pada pemerintah yang harus menggelontorkan uang untuk tunjangan guru. Padahal pemerintah seharusnya membuat guru sejahtera agar mereka bisa mengajar dan menjadikan anak didik di sekolah cerdas dalam berbagai hal.
"Rasa panik pemerintah untuk mengejar TPG (tunjangan profesi guru) maka dibuatlah strategi dengan ada rencana penghapusan bagi guru ke depannya. Kami berharap TPG untuk guru yang sekarang tidak dihentikan," ujar Iwan kepada wartawan, Senin (29/8/2022).