ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Sebelumnya, penceramah kondang Bahar bin Smith dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak penganiayaan terhadap muridnya dan divonis tiga tahun plus denda Rp50 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa(9/7).
Bahar bersyukur atas hukuman yang dijatuhkan padanya. Hukuman tersebut lebih ringan tiga tahun dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan, kemarin, Bahar kemudian beranjak ke arah Bendera Indonesia yang berdiri di samping kanan meja Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Ia kemudian mencium Bendera Merah Putih, sambil mengangkat kepalan tangannya.
“Allahu Akbar!” teriak para pendukung Bahar yang berada di sana. Setelah mencium bendera, Bahar kemudian menyalami satu per satu jaksa yang menuntutnya.
Menurut Ketua Kuasa Hukum Bahar, Azis Yanuar, gestur tersebut merupakan sikap syukur yang ditunjukkan oleh Bahar. “Tadi dia (Bahar) angkat tangan, itu mengucapkan syukur,” kata Azis, kepada IDN Times di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (9/7).