Ilustrasi Mengancam (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung melihat bahwa sekarang tendensi pada mahasiwa yang hendak melakukan aksi lebih tinggi. Bukan hanya oleh pemerintah, kampus pun tak sedikit yang sering melarang mahasiswanya untuk menyuarakan keresahan pada pemerintah.
Bidang Kampanye LBH Bandung, Heri Pramono mencontohkan, saat ramai aksi RKUHP atau penolakan Ombinuslaw, aparat yang diturunkan untuk mengadang aksi mahasiswa makin banyak. Bukan hanya di Jakarta, tapi sampai di daerah-daerah termasuk Bandung.
Kemudian dari pihak kampus, manajemen meminta secara langsung agar mahasiswanya tidak ikut-ikutan aksi di lapangan.
"Tapi bagusnya mahasiswa tetap turun meskipun ada larangan atau tendensi negatif dari kampusnya. Perlahan satu per satu (aksi) dari 2019 ketika isu reformasi dikorupsi sampai sekarang mulai makin terasa," kata dia.
Meski sekarang ruang untuk berekspresi semakin banyak termasuk menggunakan media sosial, tapi mahasiswa masih ada rasa ketakutan dengan adanya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, banyak aturan di undang-undang tersebut yang bisa saja digunakan dalam menjerat seseorang atau kelompok tertentu termasuk mahasiswa yang aktif bersuara keras menentang kebijakan pemerintah.
Di tengah persoalan ini, Heri menilai bahwa mahasiswa sekarang tetap memperlihatkan sisi kritis mereka dengan melakukan aksi ke lapangan.
Mereka pun kerap berkonsolidasi dengan perkumpulan masyarakat sipil termasuk LBH untuk tahu lebih dalam persoalan yang ada di pemerintahan sekarang.
"Tinggal bagaimana BEM (badan eksekutif mahasiswa) yang ada ini meninggalkan corak (almamater kampus) saat melakukan aksi. Jangan ada lagi perpecahan, merasa dirinya lebih eksklusif karena datang dari satu kampus tertentu," ujarnya.