Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dok. Humas Pemkot Bandung

Bandung, IDN Times - Pelanggar ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu (26/4/2024).

Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).

Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.

1. Harus bayar Rp800 ribu

ilustrasi uang rupiah (pexels.com/Ahsanjaya)

Mengutip siaran pers Humas Pemkot Bandung, secara rinci ada 15 terdakwa yang terdiri dari delapan pedagang kaki lima (PKL), dua penjual obat terlarang, satu penjual minuman beralkohol (minol) dan empat terapis panti pijat (melakukan perbuatan asusila).

Terdakwa PKL dipidana dengan pidana denda Rp150.000 (subsider tiga hari kurungan, biaya perkara Rp2.000), terdakwa penjual obat terlarang dan minol dipidana dengan pidana denda Rp1.500.000 (subsider 14 hari kurungan, biaya perkara Rp5.000).

Sedangkan, terdakwa terapis panti pijat (melakukan asusila) dipidana dengan denda Rp800.000 (subsider tujuh hari kurungan, biaya perkara Rp2.000).

2. Ada empat tempat pijat yang ditutup Satpol PP

Editorial Team

Tonton lebih seru di