Bandung, IDN Times - Pelanggar ketentraman dan ketertiban umum yang terjaring pada operasi yustisi Satpol PP Kota Bandung menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Kantor Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung, Rabu (26/4/2024).
Dalam sidang tersebut, sebanyak 15 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim operasi gabungan Kota Bandung, 24-25 Juni 2024.