Bandung, IDN Times – Tim Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat, pada awal 6 Februari 2019 menangkap seorang pelajar berinisial MRF (18 tahun) karena memproduksi dan mengedarkan tembakau sintetis alias gorilla. Tembakau jenis tersebut peredarannya memang sudah lama diharamkan di Indonesia.
Tak hanya itu, selanjutnya pada 15 Maret 2019, tim Polda dan BNN Jabar kembali menangkap tiga pelajar lainnya yakni MZF (19), MAKW (19), dan DAR (19).
Kini, total keempat pelaku sudah diamankan di Markas Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung. Bagaimana keempatnya bisa memproduksi gorilla sendiri?