Eks Wali Kota Cimahi, Ajay Priatna (Facebook.com/Ajay Muhammad Priatna)
Tiga orang saksi lainnya dari golongan Camat, Endang, Tri, dan Dani mengaku hanya dimintai uang Rp5 juta. Para saksi ini juga diminta datang ke Hotel Sari Ater bersama dengan beberapa kelapa dinas lainnya.
Salah satu saksi, Endang mengatakan, dia datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan. Uang ini diberikan sebagai bentuk loyalitas pada pimpinan.
"Untuk Camat Rp5 juta. Jangan disampaikan ke siapa-siapa (pesan dari sekda), uang disampaikan ke Ahmad Nuryana. Ini bentuk loyalitas kepada pimpinan," katanya.
Untuk diketahui, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Ia juga didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.