Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi divonis kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp1 miliar. Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Memutuskan dan menjatuhi pidana penjara 10 tahun untuk terdakwa Rahmat Effendi. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar ketua hakim Eman Sulaeman saat membacakan vonis, Rabu (12/10/2022).