Cirebon, IDN Times - Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait proyek pembangunan yang berlangsung pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, mengatakan keputusan itu muncul setelah tim penyidik melakukan gelar perkara dan menilai bukti yang ada sudah memenuhi syarat minimal.
"Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang kuat dari hasil penyidikan,” ujarnya saat menetapkan Azis sebagai tersangka di Kantor Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).