Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Jaksa meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekda dan menyuap beberapa anggota DPRD Bandung.
Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.