Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Intinya sih...

  • Ema Sumarna dituntut 6 tahun penjara karena korupsi Bandung Smart City.

  • JPU menuntut Ema membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, dikurangi dengan uang yang telah disita negara.

  • Ema diduga menyuap anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar terkait pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna dituntut enam tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. Jaksa meyakini Ema telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Sekda dan menyuap beberapa anggota DPRD Bandung.

Sidang tuntutan ini berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung, Selasa (10/6/2025) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ema Sumarna berupa pidana penjara selama enam tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

1. Ema diminta membayar uang pengganti Rp675 juta

Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Ema juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp675 juta, dikurangkan dengan uang yang telah disita negara. Adapun JPU memberi waktu selama satu bulan kepada Ema untuk membayar uang tersebut, terhitung sejak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak bisa memenuhinya, jaksa akan menyita harta benda milik Ema dan dilelangkan. Ini untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Jika tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun," ucapnya.

2. Disarankan agar tetap dalam tahanan hingga putusan hakim

Tersangka yang merupakan Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna, berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/3/2024). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Selain itu, dalam tuntutannya JPU meminta penetapan lamanya penahanan kepada Ema Sumarna dengan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.

Ema Sumarna selaku pejabat negara, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Ema juga diduga telah melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana Dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan Pasal 12B Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Ema sebelumnya didakwa menyuap empat anggota DPRD Kota Bandung sebesar total Rp1 miliar. Uang tersebut disinyalir adalah sebagai bentuk hadiah lantaran telah mengesahkan penambahan anggaran di Dinas Perhubungan Kota Bandung sebesar Rp47 miliar pada APBD perubahan 2022. Anggaran itu salah satunya guna pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.

3. Ema ajukan pledoi

Eks Sekda Bandung Ema Sumarna dan 3 Mantan Anggota DPRD Ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, tim kuasa hukum Ema Sumarna memastikan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang ke depan. Semua fakta-fakta dalam persidangan akan diuraikan seluruhnya dalam predoi nantinya.

"Tentu kami akan menguraikan dalam nota pembelaan itu sesuai fakta-fakta secara objektif yang terungkap di persidangan yang lahir dari keterangan saksi ataupun alat bukti yang lainnya," ujar pengacara Ema Sumarna, Rizky Rizgantara.

Dia menilai, banyak fakta atau alat bukti yang memastikan kliennya tidak sesuai dengan yang tuntutan dan dakwaan oleh JPU.

"Kami akan tuangkan dalam pembelaan akan kami uraikan secara lengkap secara jelas supaya harapannya hakim dapat melihat lebih terbuka dan objektif lagi dalam memutuskan. Menurut kami apa yang tadi disampaikan dalam tuntutan pada pokoknya tidak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," jelasnya.

Editorial Team