Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-14 at 6.55.02 PM.jpeg
Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana berkumpul dengan sejumlah mantan camat di Kota Bandung. IDN Times/Istimewa

Intinya sih...

  • Yana Mulyana, mantan Wali Kota Bandung, bebas secara bersyarat sejak Juni 2025 setelah dipenjara karena kasus korupsi terkait proyek Bandung Smart City.

  • Yana terlihat berkumpul dengan mantan kepala camat di Bandung, termasuk Kepala BPBD Kota Bandung, Didi Ruswandi, yang memicu tanda tanya dari banyak pihak.

  • Dalam persidangan 2023, Yana diputus hukuman empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara karena terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana terlihat berkumpul dengan sejumlah mantan kepala camat di mana salah satunya Didi Ruswandi yang sekarang menjadi Kepala BPBD Kota Bandung. Kehadiran Yana dalam perkumpulan tersebut mendapat tanda tanya karena belum banyak pihak yang tahu bahwa Yana Mulyana sudah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Humas Lapas Kelas I Sukamiskin, Yaman Nuryaman membenarkan bahwa Yana Mulyana memang sudah tidak berada di dalam lapas dan bebas secara bersyarat.

"Pak Yana Mulyana sudah melaksanakan pembebasan bersyarat," kata Yaman saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

Menurutnya, dia sudah dihadapkan ke Balai Permasyarakatan (Bapas) sejak 13 Juni 2025. Dengan demikian, nantinya Yana tetap harus melapor ke Bapas secara rutin hingga bebas murni.

Dari video yang terlihat di akun Instagram Didi Ruswandi, Yana tampak menggunakan kaus berkerah putih. Badannya tetap masih tegap dan potongan rambutnya pun sama.

Sejumlah warganet pun memberikan doa kepada Pak Yana melalui kolom komentar, salah satunya akun @vitovino2873. "Salam baktos pangersa kang yana & kang didi..sehat salawasna," kata dia.

Hal senada disampaikan akun @asepbudiman. "Alhamdulilah Pa Yana damang ngiring bingah mugi sing sehat," tulisnya.

Dalam persidangan pada 2023, Yana diputus dengan hukuman empat tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Dalam kasus ini, Yana terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Bandung Smart City. Dia dianggap secara sah melakukan kourupsi bersama-sama.

"Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih di PN Bandung pada Rabu (13/12/2023).

Terdapat hal yang dinilai memberatkan dan meringankan putusan. Hal yang dinilai memberatkan yakni Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara itu, hal yang dinilai meringankan yakni Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

"Terdakwa belum pernah dihukum," ucap dia.

Dengan putusan ini, semestinya Yana Mulyana baru bisa bebas pada 2027. Namun, karena dianggap bersikap baik di dalam lapas. Yana pun mendapat pembebasan bersyarat.

Editorial Team