Bandung, IDN Times - Mularis Djahri (58 tahun), pengusaha asal Sumatera Selatan, merasa dikrimalisasi oknum anggota Kepolisian Polda Sumatera Selatan. Tak main-main, ia memohon perlindungan hukum kepada Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.
Melalui kuasa hukumnya, Mularis Djahri memohon Presiden untuk memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung agar menghentikan proses penyidikan serta mengeluarkan yang bersangkutan dari tahanan.
Alex Noven, ketua tim kuasa hukum Mularis Djahri mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Mularis Djahri merupakan kriminalisasi serta kesewenang-wenangan oleh oknum aparat Polda Sumsel.
Sebab, kata dia, Mularis Djahri dilaporkan dengan Laporan Model A (aduan yang dibuat oleh anggota polisi), dengan laporan telah berkebun di area perkebunan tebu PT. Laju Perdana Indah (LPI).
“Padahal klien kami berkebun di lahan milik sendiri dan selama mengusahakan perkebunan tersebut sampai kini tidak pernah ada protes dan klaim dari pihak PT. LPI. Kalau memang ada klaim atau komplain dari PT. LPI, itu berarti masuk ranah perdata, sengketa kepemilikan. Bukan pidana,” ungkap Alex Noven, dalam rilis yang diterima IDN Times, Jumat (12/8/2022).