Bandung, IDN Times - Berbagai upaya pemerintah dalam memperamping pengeluaran negara, salah satunya lewat sistem pengadaan barang dan jasa, mesti benar-benar diperhatikan. Jangan sampai, pengadaan yang mestinya efektif dan mendukung stabilitas ekonomi, malah melahirkan peluang untuk melalukan korupsi dan kolusi.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam webinar yang digelar IKA Fakultas Hukum Unpad Bandung, Sabtu (5/9/2020).
Webinar berlangsung dengan membahas Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Regulasi itu mengatur setiap orang melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara diancam pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Kemudian, pada pasal 2 ayat 2 UU yang sama, tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu maka pidana mati dapat dijatuhkan.
Apa saja opini yang muncul dari para pakar di tengah diskusi tersebut?