Barang bukti kasus korupsi mantan Kades Karangtengah, Sukabumi (dok IDN Times)
Pengungkapan kasus ini dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Sukabumi. Tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa untuk program BLT selama periode anggaran 2020 hingga 2022.
Kapolres Sukabumi AKBP Samian menjelaskan, dana yang seharusnya disalurkan kepada warga penerima manfaat justru tidak dibagikan secara utuh. Sebagian uang itu disebut dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Dana BLT tidak sepenuhnya sampai ke masyarakat. Tersangka memanfaatkan anggaran tersebut untuk kebutuhan pribadi,” kata Samian, Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil audit, Desa Karangtengah tercatat menerima alokasi BLT Desa sebesar Rp1,692 miliar. Namun dalam praktiknya, tersangka diduga menyisihkan dana tersebut dan memerintahkan perangkat desa membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, termasuk memalsukan tanda tangan penerima bantuan.
Aksi tersebut terungkap terjadi pada Oktober 2024 di Kantor Desa Karangtengah. Dari hasil perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara akibat perbuatan ini mencapai Rp1.354.700.000.
“Perintah membuat LPJ fiktif ini dilakukan secara sadar untuk menutupi penyalahgunaan dana. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” kata Samian.