Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Eks Bos eFishery Gibran Divonis Sembilan Tahun Penjara denda Rp1 M
Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
  • Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, eks bos eFishery, divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penggelapan dalam jabatan serta pencucian uang periode 2020–2024.
  • Vonis hakim PN Bandung lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman sepuluh tahun penjara dan denda serupa, dengan ketentuan tambahan kurungan 190 hari bila denda tak dibayar.
  • Gibran dan jaksa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, sementara dua terdakwa lain—Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi—juga menghadapi tuntutan delapan hingga sepuluh tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
2020 sampai 2024

Periode dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang di PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery) yang dilakukan oleh Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy.

15 April 2026

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung menuntut Gibran dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas tuduhan penipuan, penggelapan dalam jabatan, dan TPPU.

29 April 2026

Majelis Hakim PN Kelas IA Bandung memvonis Gibran sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Gibran serta jaksa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, dalam perkara penggelapan jabatan dan pencucian uang.
  • Who?
    Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy, mantan CEO eFishery; Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai Lingga Setiawan; serta Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.
  • When?
    Vonis dibacakan pada Rabu, 29 April 2026, setelah proses hukum yang berlangsung sejak dugaan kasus terjadi antara tahun 2020 hingga 2024.
  • Why?
    Gibran dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
  • How?
    Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan. Gibran menyatakan
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Seorang bapak namanya Gibran dulu kerja di perusahaan ikan pintar. Katanya dia ambil uang perusahaan dari tahun 2020 sampai 2024. Hakim di Bandung bilang Gibran salah dan harus masuk penjara sembilan tahun serta bayar denda satu miliar rupiah. Sekarang Gibran masih pikir-pikir mau terima atau banding keputusan itu.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Putusan sembilan tahun penjara terhadap mantan bos eFishery menunjukkan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan akuntabel. Majelis hakim mempertimbangkan seluruh unsur perkara, termasuk menurunkan hukuman dari tuntutan jaksa, yang mencerminkan adanya keseimbangan dalam penegakan keadilan. Sikap “pikir-pikir” dari kedua pihak juga memperlihatkan penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy divonis kurungan penjara sembilan tahun juga denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang perusahaan sejak 2020 sampai 2024.

Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Majelis hakim memutuskan Gibran telah bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat membacakan amar putusan.

1. Gibran diminta membayar denda Rp1 miliar

Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Putusan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang sebelumnya menuntut Gibran dengan sepuluh tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar pada 15 April 2026.

Adapun saat itu, Gibran dituntut telah melakukan tindak pidana penipuan pasal 378 KUHP, penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP, dan TPPU yang tertuang dalam UU nomor 8 tahun 2010. Dalam vonis hakim, Gibran juga dimintai membayar denda Rp1 miliar.

"Manjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun, pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 190 hari," kata hakim Lingga.

2. Gibran dan JPU pikir-pikir untuk banding

Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Bandung, Gibran mengajukan pikir-pikir terlebih dahulu. Hal yang sama juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, Lingga memastikan, jika keduanya tidak mengajukan banding sesuai waktu yang ditentukan, maka dianggap sudah menyetujui keputusan ini.

"Apabila tujuh hari tidak menentukan sikap maka Sida menyetujui putusan ini," katanya.

3. Gibran sebut ada ketidak-sesuaian fakta persidangan dengan putusan

Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Setelah persidangan, Gibran mengomentari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim. Dia menyebut vonis sama sekali tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan.

"Yang dibahas di sidang apa, yang jadi putusan apa dan itu sama sekali tidak berkesesuaian. Dari awal tuntutan sampai sekarang juga berbeda. Makanya sama tadi mengambil sikap pikir-pikir untuk banding," ujar Gibran.

Diketahui selain Gibran, dalam perkara ini ada dua terdakwa lainnya yaitu mantan Wakil Presiden eFishery, Angga Hadrian Raditya, dan wakil Presiden Artificial Intelligence dan Internet of Things, Andri Yadi.

Angga dituntut hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Sementara Andri Yadi dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Semua terdakwa ini turut menyampaikan pledoi.

Editorial Team