Bandung, IDN Times - Mantan bos perusahaan agritech Indonesia, PT Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy divonis kurungan penjara sembilan tahun juga denda Rp1 miliar dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang perusahaan sejak 2020 sampai 2024.
Vonis ini dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/4/2026). Majelis hakim memutuskan Gibran telah bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana pasal 374 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," tutur Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, saat membacakan amar putusan.
