Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Sementara tersangka Ruli Adi Prasetia selaku Direktur PT Energi Negeri Mandiri Tahun 2020 sampai 2022, bekerjasama dengan PT SDI atas perjanjian subkontraktor dari Pekerjaan Utama dengan Anak Perusahaan PT. Pertamina tanpa sepengetahuan pemilik Pekerjaan/Kontrak Utama.
Tersangka menerima pekerjaan kepada PT ENM lebih dari 5045, yang seharusnya perjanjian subkontraktor tersebut apabila diberikan tidak boleh lebih 506.
"Tersangka tidak melaksanakan Rekomendasi Project Summary yang menyatakan 'PT. ENM perlu membuat penilaian risiko yang lebih mendalam terkait dengan detail proyek yang akan dilakukan serta menjalankan seluruh rencana mitigasi agar meminimalisir potensi risiko yang akan didapatkan PT ENM'," papar Irfan.
Akibat perbuatan para tersangka yang tidak mempertimbangkan prinsip-prinsip dalam Good Corporate Governance, sehingga menyebabkan PT ENM mengalami gagal penerimaan pembayaran atas hak nya dari PT SDI. Sehingga PT Energi Negeri Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp 86.293.231.368.
"Atas perbuatan tersangka penyidik telah melakukan pendalaman terkait Kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan melalui koordinasi dengan Auditor Keuangan Negara yang ditunjuk dan sedang menunggu hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara," jelas Irfan.