Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250621-WA0011.jpg
(Istimewa/IDN Times)

Intinya sih...

  • Eks anak buah Ridwan Kamil, Begin Troys, jadi tersangka korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT ENM dan PT SDI tahun 2022-2023.

  • Tiga tersangka diamankan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung.

  • Perbuatan para tersangka menyebabkan PT ENM mengalami kerugian sebesar Rp86.293.231.368 karena tidak memperhatikan prinsip GCG.

Bandung, IDN Times - Mantan anak buah Ridwan Kamil sekaligus eks Direktur PT Migas Utama Jabar (PT MUJ), Begin Troys (BT) jadi tersangka dalam kasus korupsi penyediaan barang dan jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (PT ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (PT SDI) tahun 2022 sampai 2023.

Begin Troys jadi tersangka bersama Direktur PT ENM 2020-2022, Ruli Adi Prasetia (RAP) dan Direktur PT Serba Dinamik Indonesia, Nugroho Widiyantoro (NW). Tiga tersangka ini diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, dan kini ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung, Jumat (20/6/2025) malam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di