Potret hutan pinus (pexels.com/Creative Vix)
Selain persoalan legalitas, massa aksi juga menyoroti dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan yang sebelumnya menyampaikan kritik terhadap praktik penyadapan tersebut. Mereka meminta jaminan perlindungan agar ruang kebebasan berpendapat dalam isu lingkungan tetap terjaga.
AKAR menilai intimidasi terhadap pegiat lingkungan berpotensi mencederai iklim demokrasi lokal. Mereka meminta aparat memastikan tidak ada tekanan terhadap warga atau mahasiswa yang menyuarakan kepedulian terhadap kelestarian kawasan.
Isu ini turut menjadi perhatian pemerintah daerah. Para aktivis berharap ada langkah konkret untuk menjamin keamanan pihak yang menyampaikan aspirasi. Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, menyampaikan apresiasi atas kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Gunung Ciremai. Ia juga menyesalkan adanya dugaan perundungan terhadap aktivis lingkungan.
“Saya menyesalkan kejadian tersebut dan berharap tidak terulang. Kami sudah berkomunikasi dengan pihak terkait,” ujarnya.
Terkait polemik penyadapan, Dian menyebut pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dalam enam bulan terakhir guna meminta kejelasan kebijakan pengelolaan kawasan dari pemerintah pusat.
Ia menegaskan komitmen Kuningan sebagai kabupaten konservasi yang arah pembangunannya harus selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pengelola Taman Nasional Gunung Ciremai belum memberikan penjelasan rinci mengenai status legalitas aktivitas penyadapan yang dipersoalkan. Namun, pengawasan kawasan taman nasional disebut terus dilakukan untuk mencegah pemanfaatan sumber daya tanpa izin.