Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat mendakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah memalsukan surat dan dokumen untuk menguasai lahan Dago Elos. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (30/7/2024).

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sunarto, Heri dan Dodi disinyalir telah membuat akta kelahiran palsu dengan mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller.

1. Keduanya tidak pernah mengajukan perubahan nama

IDN Times/Debbie Sutrisno

Adapun sosok Goerge Hendrik Muller ini yang kemudian mengklaim sebagai pemilik lahan Dago Elos berdasarkan Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervondings bernomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 5.316 meter persegi, 13.460 meter persegi dan 44.780 meter persegi.

Lebih lanjut, Sunarto menyatakan, akta kelahiran Heri maupun Dodi dinyatakan nonidentik yang bermodal discan. Selain itu, keduanya juga tak pernah mengajukan perubahan maupun penambahan nama Muller melalui permohonan ke pengadilan. 

"Berdasarkan pemeriksaan labolatorium kriminalistik, akta kelahiran terdakwa 1 dan terdakwa 2, tidak terdapat kata Muller dalam nama kedua terdakwa. Terdakwa juga tidak pernah mengajukan permohonan perubahan atau menambah nama dalam akta kelahirannya dengan mengajukan permohonan ke pengadilan," jelasnya.

 

2. Keduanya tidak menaikan status eigendom vervondings

Editorial Team

Tonton lebih seru di