Bandung, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat mendakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller telah memalsukan surat dan dokumen untuk menguasai lahan Dago Elos. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tipikor Bandung, Selasa (30/7/2024).
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sunarto, Heri dan Dodi disinyalir telah membuat akta kelahiran palsu dengan mengklaim sebagai ahli waris dari seorang kewarganegaraan Belanda bernama Goerge Hendrik Muller.