Karawang, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang diikuti dua calon petahana, Cellica Nurrachadiana dan Ahmad Zamakhsyari. Karena itu, potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup rentan.
Terbukti, ada kepala desa dan sekretaris desa beserta ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada Karawang yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri mengaku telah menangani kasus netralitas ASN dan kepala desa beserta sekretaris desa-nya.