Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mahendra

Karawang, IDN Times - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang diikuti dua calon petahana, Cellica Nurrachadiana dan Ahmad Zamakhsyari. Karena itu, potensi pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup rentan.

Terbukti, ada kepala desa dan sekretaris desa beserta ASN yang melanggar netralitas pada Pilkada Karawang yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Karawang Roni Rubiat Machri mengaku telah menangani kasus netralitas ASN dan kepala desa beserta sekretaris desa-nya.

1. Direkomendasikan ke KASN

Istimewa

Bawaslu Karawang telah merekomendasikan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada Karawang ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Demikian disampaikan Roni Rubiat.

Menurut dia, dugaan pelanggaran ASN yang bertugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang sudah selesai ditangani. Hasilnya, seorang ASN itu terbukti melanggar netralitas. Karena itu pihaknya menyerahkan kasus itu ke KASN.

Perbuatan pelanggaran netralitas itu dilakukan dengan memposting ulang kegiatan pendaftaran salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang maju pada Pilkada Karawang.

2. Penyalahgunaan bantuan

Editorial Team

Tonton lebih seru di