Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polresatabes Bandung hingga saat ini belum memproses secara hukum oknum yang dianggap melakukan pungutan liar saat pemakaman jenazah di TPU Cikadut khusus COVID-19. Uang yang diminta oknum untuk memakamkan jenazah disebut diminta secara sukarela dan mendapat persetujuan dari pihak keluarga.
Atas klaim tersebut, Yunita Tambunan, yang menjadi ahli waris keluarga yang dimakamkan di TPU Cikadut membantah hal tersebut. Menurutnya, permintaan uang untuk pemakaman Rp2,8 juta terkesan memaksa. Sebab, oknum tersebut memintanya tanpa ada alasan yang pasti dan tidak sesuai prosedur.
"Enggak ada deal-deal (kesepakatan) dengan pekerja gali kubur. Ini pak R yang meminta langsung. Dan bukan uang terima kasih," ujar Yunita saat dihubungi, Senin (12/7/2021).