Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Gedebage, Kota Bandung. Ketiga orang tersebut merupakan anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung.
"Mereka diduga melakukan pungutan iuran kebersihan pasar sebesar Rp5.000 per kios, padahal paguyuban tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman, Rabu (30/4/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk tiga bonggol karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungutan, satu bonggol kuitansi/bukti pembayaran iuran kebersihan, dan atribut paguyuban.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung untuk pendalaman lebih lanjut terkait perbuatan pungutan liar tersebut. Polisi akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
Polrestabes Bandung akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa pungutan liar tidak terjadi lagi di Pasar Gedebage dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.