Dugaan Pungli di Pasar Gedebage, Polisi Amankan Tiga Pelaku

Bandung, IDN Times - Polrestabes Bandung telah mengamankan tiga orang yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Pasar Gedebage, Kota Bandung. Ketiga orang tersebut merupakan anggota Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung.
"Mereka diduga melakukan pungutan iuran kebersihan pasar sebesar Rp5.000 per kios, padahal paguyuban tersebut tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pungutan tersebut," kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman, Rabu (30/4/2025).
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan beberapa barang bukti, termasuk tiga bonggol karcis iuran kebersihan, uang tunai hasil pungutan, satu bonggol kuitansi/bukti pembayaran iuran kebersihan, dan atribut paguyuban.
Selain ketiga orang tersebut, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Paguyuban Warga Pasar Induk Gedebage Bandung untuk pendalaman lebih lanjut terkait perbuatan pungutan liar tersebut. Polisi akan menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam perbuatan tersebut.
Polrestabes Bandung akan terus mengusut kasus ini untuk memastikan bahwa pungutan liar tidak terjadi lagi di Pasar Gedebage dan masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas.
1. Pungli juga terjadi di Pasar Ciwasta
Sebelumnya, dugaan kasus pungutan liat (pungli) juga muncul setelah Wali Kota Bandung M Farhan bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak pada Senin (28/4/2025), pagi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan pungli di Pasar Gedebage ini mencapai miliaran rupiah. Wali Kota Bandung sudah melaporkan adanya dugaanpungli pengelolaan sampah di Pasar Gedebage, Kota Bandung. Pungutan ini diambil orang tidak dikenal kepada pedagang, tapi sampah yang ada tetap tidak dibereskan.
“Untuk pungli di Gedebage, sudah dilaporkan dan sedang dalam pemeriksaan Polrestabes Bandung. Saya tidak bisa berbicara lebih jauh karena sudah masuk proses penyelidikan,” kata Farhan, Selasa (29/4/2025).
Di sisi lain, Farhan menyebutkan kasus serupa juga terjadi di Pasar Ciwastra, yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bandung. Modusnya sama, yakni adanya pungutan terhadap pedagang tanpa adanya pengangkutan sampah yang memadai.
“Kalau di Ciwastra, pelanggaran ditangani secara internal. Akan ada penegakan kedisiplinan bagi pihak-pihak yang terlibat,” tegasnya.