Bandung, IDN Times – Berbagai persidangan yang digelar di Kota Bandung selama 2019 berlangsung telah mengundang kontroversi. Bukan tentang substansi yang dibahas dalam ruang persidangan, melainkan soal pelanggaran aturan-aturan dalam menggelar persidangan.
IDN Times menyoroti dua persidangan besar yang menarik perhatian publik dan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung. Pertama, ialah tentang kasus suap Meikarta terhadap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi; kedua ialah tentang kasus penganiayaan remaja yang melibatkan ustaz kondang Bahar Bin Smith.
Dalam suap Pemerintah Kabupaten Bekasi, persidangan sering berlarut-larut hingga tengah malam—bahkan dalam beberapa kesempatan berlangsung sejak siang hingga lebih dari pukul 00.00 WIB. Tidak sedikit pihak yang mengkritisi pengaturan jam sidang itu karena khawatir peserta persidangan kabur ketika membahas kasus penyuapan.
Sementara dalam kasus Bahar Bin Smith, Pengadilan Negeri Bandung bisa jadi dianggap memberi kelonggaran pada aturan persidangan, salah satunya karena membiarkan aparat yang bersenjata berada di dalam ruang sidang.
Bagaimana Komisi Yudisial menanggapi dua peristiwa tersebut?