Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)

Intinya sih...

  • Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Bendungan Cipanas, dengan kerugian negara Rp6 miliar lebih.

  • Tersangka A dari pihak swasta dan T sekretaris pengadaan tanah PSN tahun 2022, menggunakan modus joki dalam proses jual beli tanah.

  • Kedua pelaku dijerat pasal 9 juncto pasal 18 atau pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu. Dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih.

Adapun dua orang tersangka ini berinisial A dari pihak swasta dan T sekretaris pengadaan tanah PSN pada tahun 2022. Modus yang dilakukan keduanya yaitu menunjuk joki dalam proses jual beli tanah.

"Penyidik Kejari Sumedang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Bendungan Cipanas di Sumedang," ucap Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Rabu (15/10/2025).

1. Berawal dari temuan tim penyidik

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Adi menuturkan kasus tersebut berawal dari adanya pengadaan tanah untuk proyek PSN Bendungan Cipanas tahun 2022. Satgas B yang dibentuk oleh ketua tim P2T menginventarisasi dan mengidentifikasi hak kepemilikan terhadap pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi tanah atas pembangunan bendungan.

Namun, dari hasil penyidikan ia mengatakan tim penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya alias Joki.

2. Tersangka memanipulasi data

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Peralihan tanahnya terjadi setelah adanya keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang penetapan lokasi pengadaan tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu.

"Agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian, para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya penetapan Lokasi, sehingga negara dirugikan sebesar Rp6.468.553.560," kata dia.

3. Tersangka sementara ditahan 20 hari

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Istimewa)

Kedua pelaku dijerat pasal 9 juncto pasal 18 atau pasal 2 ayat 1 Juncto pasal 18 undang- undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 KUHPidana.

"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Sumedang," kata Adi.

Editorial Team