Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas, Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Indramayu. Dalam perkara ini kerugian negara mencapai Rp6 miliar lebih.
Adapun dua orang tersangka ini berinisial A dari pihak swasta dan T sekretaris pengadaan tanah PSN pada tahun 2022. Modus yang dilakukan keduanya yaitu menunjuk joki dalam proses jual beli tanah.
"Penyidik Kejari Sumedang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional Bendungan Cipanas di Sumedang," ucap Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Rabu (15/10/2025).