Cucu Sutara, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jabar (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Sebelumnya, Kejari Bandung sudah memanggil beberapa saksi termasuk Cucu Sutara, yang sebelumnya menjabat sebagai wakil ketua organisasi Kadin Jabar. Cucu mengatakan, pokok pembahasan yang dilayangkan oleh penyidik, banyak soal pengaturan dan pengelolaan dana organisasi.
Cucu bilang, dalam Kadin tidak ada jabatan sebagai bendahara. Sehingga, soal pengaturan dana ada pada wakil ketua.
"Tugas wakil ketua itu adalah mengomunikasikan, mengoordinasikan seluruh program pengurus Kadin, dan mengelola dana sesuai dengan Pasal 39 Anggaran Dasar, Pasal 11, 12, 13 Anggaran Rumah Tangga, dan Pedoman Organisasi (PO) 133 tahun 2010," katanya.
Cucu menjelaskan, seluruh pertanyaan penyidik sudah dijawab dengan jujur dan apa adanya. Selama ini, dana Kadin Jabar bersumber dari anggota, iuran-iuran, sumbangan, dan usaha lainnya. Hal itu sudah seperti yang tertulis pada AD/ART dan PO.
"Masalah dan hibah, saya tidak tahu. Dana hibah itu yang saya dengar Rp1,7 miliar pada 2019," katanya.
Sedangkan, Cucu mengatakan, dalam aturan menurut PO 133, menyatakan bahwa ketua umum membuat tim pendanaan untuk mengelola semua aset kekayaan dan keuangan.