Ilustrasi toleransi agama (IDN Times/Mardya Shakti)
Dwi menuturkan, kasus ini pun sudah ditengahi oleh aparat kepolisian. Mediasi dilakukan meski salah satu pihak, yaitu pemilik anjing tidak datang. Meski demikian Dwi memastikan kasus ini sudah selesai dan dia menepis adanya isu intoleransi di perumahan tersebut.
Sementara itu, Ketua RW perumahan setempat, Imam, memberikan surat edaran yang menyatakan warga boleh memelihara hewan asalkan tidak mengganggu warga lainnya. Adapaun isi surat sebagai berikut:
1. Warga/penghuni yang memiliki binatang (hewan) peliharaan diwajibkan untuk tidak membiarkan hewan peliharaannya membuang kotoran di sembarang tempat atau berkeliaran tanpa pengawasan dari pemiliknya, sehingga dapat mengganggu atau membahayakan Penghuni lainnya dan masyarakat sekitarnya.
2. Warga/penghuni yang memiliki binatang (hewan) peliharaan wajib meletakkan kandang hewan peliharaan di dalam Hunian sesuai batas kepemilikan dengan wajib membuat pagar di hunian-nya, kandang tidak boleh ditempatkan di fasilitas umum yang ada dil lingkungan Sunrise River Cileungsi Bogor.
3. Pihak Pengembang/Pengelola, dan Pihak RT dan RW (Pengurus lingkungan) tidak bertanggung jawab atas keselamatan hewan peliharaan milik warga/penghuni yang berkeliaran di luar halaman termasuk kehilangan atas hewan tersebut.
4. Setiap hewan peliharaan milik warga/penghuni wajib untuk vaksin, agar tidak membahayakan warga/penghuni lain dan lingkungan sekitarnya.
5. Apabila hewan peliharaan milik — warga/penghuni — menimbulkan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar dan mengganggu warga/penghuni lainnya yang mana hal ini dapat dibuktikan oleh komplain dari minimal dua (dua) warga/penghuni, maka pemilik hewan peliharaan wajib untuk menindaklanjuti dan menyelesaikan komplain tersebut termasuk dan tidak terbatas membawa hewan peliharaan keluar dari lingkungan hunian Sunrise River Cileungsi Bogor.