Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Barat menetapkan dan menahan dua orang terduga kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat tahun 2021-2023. Dua orang terduga ini memiliki peran yang berbeda-beda.
Adapun keduanya yaitu Kevin Fabiano inisial KF, selaku Pelatih Altletik di NPCI Provinsi Jawa Barat Tahun 2021-2023. Kemudian, Cepi Puad Ansori inisial C.P.A, selaku Bendahara NPCI Provinsi Jawa Barat.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, duduk perkara dimulai dari NPCI Provinsi Jawa Barat yang mendapat dana hibah sebesar Rp67 miliar untuk tahun anggaran 2021.
Anggaran itu diperuntukan guna Persiapan Pekan Paraliympic Daerah (PEPARDA) dan Pekan Paraliympic Nasional (PEPARNAS) VI di Papua.
"Saat itu, tersangka KF telah disuruh oleh ketua NPCI Provinsi Jabar, SG untuk pengadaan sepatu atlet, official, pelatih manajer cabang olah raga. Kemudian, tersangka KF telah meminjam bendera milik perusahaan orang lain, dan harga sepatu telah di mark up," ujar Cahaya, diikuti Sabtu (12/10/2024).